Bos Terra Drone Menjadi Tersangka dari Kebakaran Maut. Direktur Utama perusahaan penyedia jasa drone, Michael Wisnu Wardana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran maut yang menewaskan 22 karyawan pada 9 Desember 2025. Kebakaran terjadi di gedung kantor enam lantai di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dan diduga bermula dari percikan api baterai lithium di lantai bawah. Penetapan tersangka ini dilakukan polisi setelah menemukan bukti kelalaian berat di tingkat manajemen, membuat kasus ini menjadi sorotan publik. BERITA BOLA
Kronologi Tragedi Kebakaran: Bos Terra Drone Menjadi Tersangka dari Kebakaran Maut
Kebakaran dilaporkan sekitar pukul 12.43 WIB saat jam istirahat siang. Api berasal dari ruang penyimpanan baterai lithium polymer yang rusak di lantai satu. Tumpukan baterai error jatuh, memicu percikan yang menyambar baterai lain dan membesar dengan cepat. Asap tebal naik ke lantai atas, menjebak karyawan yang sebagian besar berada di rooftop menunggu evakuasi. Dari 22 korban tewas, 15 perempuan dan 7 laki-laki, termasuk satu ibu hamil. Penyebab kematian utama adalah menghirup gas karbon monoksida. Petugas pemadam berhasil memadamkan api, tapi tragedi ini jadi salah satu kebakaran kantor paling mematikan belakangan ini.
Daftar Kelalaian yang Menjerat Tersangka: Bos Terra Drone Menjadi Tersangka dari Kebakaran Maut
Polisi menemukan sejumlah kelalaian sistemik yang dilakukan Michael Wisnu Wardana sebagai pimpinan tertinggi. Ia tidak membuat prosedur standar penyimpanan bahan mudah terbakar seperti baterai lithium, padahal mengetahui risikonya tinggi. Selain itu, tidak ada petugas khusus keselamatan kerja, tidak ada pelatihan evakuasi atau kontingensi bencana, serta gedung kekurangan pintu darurat, jalur evakuasi memadai, dan sistem proteksi kebakaran. Gedung juga tidak memiliki sertifikat laik fungsi untuk gudang bahan berbahaya. Michael mengakui kelalaian ini selama pemeriksaan, yang memperkuat bukti polisi. Ia ditangkap di apartemennya dan langsung ditahan.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Michael dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187 KUHP tentang menyebabkan kebakaran dengan sengaja atau pembiaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya berat, bisa hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Penyidikan masih berlanjut, termasuk pemeriksaan pemilik gedung, untuk melihat kemungkinan tersangka tambahan. Kasus ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja.
Kesimpulan
Penetapan bos perusahaan drone sebagai tersangka dalam kebakaran maut ini menunjukkan konsekuensi serius dari kelalaian manajemen. Tragedi yang merenggut 22 nyawa jadi pengingat bagi semua perusahaan untuk prioritaskan keselamatan karyawan, mulai dari prosedur sederhana hingga infrastruktur darurat. Proses hukum diharapkan berjalan adil, memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, sekaligus mendorong perbaikan standar keselamatan di berbagai sektor industri. Semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi semua.