Dosen UNM Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswa. Seorang dosen di Universitas Negeri Makassar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Kasus yang bermula dari laporan awal pada awal 2025 ini kembali mencuat akhir tahun karena tersangka menghilang jelang pelimpahan berkas ke kejaksaan. Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang pada 19 Desember 2025, menandai babak baru dalam penegakan hukum. Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan korban di lingkungan kampus serta komitmen aparat dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. BERITA BASKET
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka: Dosen UNM Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswa
Kasus ini terungkap setelah seorang mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan yang terjadi saat konsultasi akademik. Kejadian diduga berlangsung di rumah dosen, melibatkan tindakan tidak senonoh sesama jenis. Penyelidikan dimulai sejak pertengahan 2025, dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti seperti pakaian korban serta hasil visum. Gelar perkara dilakukan pada Juni hingga Juli 2025, menghasilkan penetapan tersangka berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka sempat ditahan, namun penangguhan diberikan karena alasan kesehatan, mengubah status menjadi tahanan kota.
Tersangka Menghilang dan Status DPO: Dosen UNM Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswa
Menjelang pelimpahan tahap dua ke kejaksaan pada Desember 2025, tersangka tidak dapat ditemukan. Ia sempat pulang ke kampung halaman dengan alasan sakit, tapi kemudian hilang kontak. Penyidik mengonfirmasi pelarian ini setelah beberapa kali panggilan tidak dipenuhi. Surat daftar pencarian orang diterbitkan segera untuk memburu keberadaannya. Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan, meski tertunda. Pendamping korban menyatakan kekecewaan atas lambannya respons awal, yang berpotensi memperpanjang trauma psikologis bagi mahasiswa terdampak.
Respons Kampus dan Dampak pada Korban
Universitas segera mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara tersangka dari tugas akademik dan jabatan fungsional sejak Juli 2025. Keputusan ini berdasarkan surat resmi dari kepolisian, menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran etik. Korban mendapatkan pendampingan dari lembaga bantuan hukum, yang juga melaporkan dugaan pelanggaran disiplin ke rektorat. Kasus ini memicu diskusi luas tentang pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi mahasiswa rentan.
Kesimpulan
Kasus dosen Universitas Negeri Makassar yang menjadi tersangka pelecehan seksual dan kini berstatus buronan menegaskan urgensi penanganan serius terhadap kekerasan di dunia pendidikan. Dengan status daftar pencarian orang aktif, diharapkan tersangka segera ditangkap untuk melanjutkan proses hukum yang adil. Korban berhak atas keadilan penuh, sementara kampus perlu memperkuat sistem pencegahan agar lingkungan akademik tetap aman dan nyaman. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku, apapun posisinya, demi menjaga integritas institusi pendidikan tinggi.